BAB ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH

 






Pengertian Zakat dan Hukumnya


Secara pendekatan bahasa, pengertian zakat dapat dilihat dari kata zaka, yang memiliki arti bersih, suci, subur, berkembang. Menurut Ustadz Quraish Shihab, arti zakat secara bahasa mencerminkan kepada dua hal.


Hal pertama mencerminkan mereka yang mengeluarkan uang dalam bentuk zakat, maka hartanya akan berkembang. Jika tidak mengeluarkan zakat, maka hartanya akan merugi atau memperoleh sesuatu yang tidak diinginkan. Zakat dalam artian berkembang, atau membuat hartanya berkembang.


Sedangkan, cerminan kedua adalah orang yang berzakat, dapat menjadikan hartanya suci dan bersih. Maksudnya adalah, boleh jadi dalam proses memperoleh harta ada hal-hal yang nilainya bukan haram, tapi kurang mengenakkan.


Misalnya, dalam proses jual beli ada promosi yang berlebihan, atau terlalu mendorong seseorang untuk membeli produk jualan kamu, hal-hal seperti ini dapat disucikan hartanya melalui zakat.


Namun, jika rezeki yang kamu peroleh dari hasil korupsi atau menipu orang lain, tentu nilainya haram dan tidak bisa disucikan dengan zakat.


Ada alasan mengapa Allah memberikan kewajiban umat muslim untuk berzakat. Dalam melakukan perniagaan, harta yang kita peroleh tidak dihasilkan dari upaya sendiri. Melainkan ada orang-orang lain, yang mungkin saja tidak kita kenal, membantu kita untuk menjalankan proses mendapatkan rezeki.


Ada hak dari sebagian harta yang kita hasilkan untuk mereka yang tidak mampu. Allah menguji rasa kemanusiaan kita untuk memberikan kesempatan orang lain melanjutkan hidup melalui zakat.


Allah berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 71:

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”


Di Surat At-Taubah ayat 71, Allah memerintahkan kepada kita untuk saling menolong, tidak melakukan kejahatan, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Menunaikan zakat sebagai jalan untuk berbuat kebaikan kepada sesama.


Tidak hanya pengertian zakat saja yang perlu kita pahami, namun syarat membayar zakat juga perlu diketahui. Untuk dapat memunaikan ibadah zakat, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh umat muslim.




Syarat Membayar Zakat

Dalam Islam, terdapat beberapa persyaratan untuk membayar zakat. Persyaratan ini wajib ada bagi umat Islam yang hendak membayar zakat. Berikut adalah beberapa persyaratannya.


  1. Islam

Syarat pertama untuk menunaikan ibadah zakat adalah beragama Islam. Non-muslim tidak diwajibkan untuk membayarkan zakat. Sebagai umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah pada saat bulan Ramadhan, sedangkan untuk zakat maal disesuaikan dengan nilai kepemilikan harta masing-masing individu.


  1. Merdeka

Seseorang yang menunaikan ibadah zakat haruslah mereka yang merdeka. Merdeka dalam artian tidak dalam kondisi terjajah, dan bukanlah seorang budak. Serta merdeka dalam artian, memiliki kemampuan finansial yang cukup. Seseorang yang sedang tidak merdeka, tentu kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Maka dari itu tidak diwajibkan untuk membayar zakat.


  1. Berakal

Dalam menunaikan zakat, akal sehat perlu dimiliki untuk dapat meniatkan ibadah, serta menghitung secara adil kewajiban zakat yang perlu dikeluarkan. Orang yang memiliki akal sehat, kondisi jiwanya tidak terganggu, dalam dengan sadar memenuhi syarat-syarat ibadah zakat.

  1. Baligh

Pengertian Baligh adalah lelaki dan atau perempuan yang telah memasuki usia baligh. Lelaki ditandai dengan mimpi, sedangkan perempuan ditandai dengan haid. Jika sudah memasuki usia baligh, umat muslim dapat membayar zakat.


Baligh menjadi syarat untuk menunaikan ibadah zakat. Seseorang yang belum baligh atau anak-anak tidak diwajibkan untuk membayar zakat.


  1. Harta Mencapai Nisab

Nisab dalam pengertian zakat adalah batas minimal kekayaan seseorang, yang diwajibkan untuk membayar zakat. Jika seseorang sudah memiliki harta, dengan jumlah mencapai batas minimal yang telah ditentukan, maka dia wajib untuk menunaikan ibadah zakat.


Nisab memiliki macam-macam jenis yang berbeda, tergantung jenis zakatnya. Untuk zakat harta hasil usaha pertanian, peniagaan, peternakan, ataupun pertambangan emas-perak, memiliki nilai nisab yang berbeda.


  1. Harta Mencapai Haul

Haul dalam pengertian zakat adlaah harta yang dimiliki oleh seseorang, yang telah mencapai usia satu tahun. Seseorang yang memiliki harta mencapai haul, diwajibkan untuk menunaikan zakat. Usia setahun disesuaikan dengan kalendar hijriyah. Harta yang belum mencapai haul, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.




Contoh Nisab Zakat Maal

Seperti penjelasan di atas, nisab menjadi persyaratan seseorang terkena kewajiban zakat. Dalam perhitungan zakat harta atau zakat maal, nisab zakat berbeda-beda. Tergantung kepada jenis harta dan perniagaannya.


  1. Nisab Peternakan

Untuk nisab peternakan sapi, kerbau, dan kuda setara dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Setiap seorang muslim memiliki peternakan sapi, kerbau, dan kuda sebanyak 30 ekor dalam satu tahun, maka diwajibkan membayar zakat.


Nisab ternak unggas dan perikanan setara dengan sejumlah uang 20 dinar. Dengan hitungan, 1 Dinar diperkirakan sekitar 4,25 gram emas murni. Jika seorang muslim memiliki ternak unggas dan perikanan senilai 20 dinar dalam satu tahun, maka diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5%


  1. Nisab Emas, Perak, dan Harta Kekayaan

Nisab emas sebesar 20 dinar, setara dengan 85 gram emas murni. Nisab perak setara sebesar 200 dirham, setara dengan 672 gram perak. Jika seorang muslim memiliki harta yang diakumulasikan, setara atau melebihi dengan nilai tersebut dalam kurun waktu satu tahun, maka wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki.


  1. Nisab Perniagaan

Jika seorang muslim memiliki perniagaan dalam bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa dalam bentuk PT, CV, Yayasan, Koperasi, dan lain sebagainya, yang memiliki nilai kekayaan sebesar 85 gram emas, atau setara dengan Rp 65.110.000. Maka wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total kekayaan usaha.


Jenis-jenis Zakat

Zakat memiliki jenis yang berbeda. Secara pengertian zakat, keduanya memiliki fungsi yang sama. Namun, secara syarat secara spesifik memiliki perbedaan. Berikut ini jenis-jenis zakat yang perlu diketahui


1. Zakat Fitrah

Pengertian Zakat Fitrah merupakan harta yang dikeluarkan pada saat akhir Bulan Ramadhan. Setiap orang yang memiliki kelebihan makanan, walau sehari semalam, diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan jiwa bagi siapa saja yang menunaikannya. Perhitungan zakat fitrah dilihat dari bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh umat muslim. Senilai 2,5 kg dari makanan pokok yang kita makan.

Di Indonesia, zakat fitrah dapat dibayar dengan beras seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras. Selain itu juga dapat dibayar dengan uang yang nilainya setara dengan makanan pokok.


2. Zakat Maal

Zakat maal merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim dari harta yang diperoleh, dari hasil usaha, atau kerja dengan besaran dan waktu yang telah ditetapkan. Harta yang dizakatkan adalah harta yang sudah dimiliki, disimpan dan dikuasai, serta dirasakan manfaatnya.


Harta yang sudah dimiliki selama satu tahun, maka wajib ditunaikan zakat maal-nya. Contoh harta yang dizakatkan seperti rumah, kendaraan, peternakan, hasil pertanian, emas, uang perak, dan lain sebagainya.


Jika anda merasa berat untuk menzakatkan jumlah harta sekaligus dalam satu waktu, kamu dapat menghitung perkiraan zakat sejak sekarang. Berapa nilai hartamu jika sudah mencapai haul. Kemudian cari berapa jumlah 2,5% dari total harta kamu.


Sebelum harta mencapai haul, anda bisa menabung sedikit demi sedikit sejumlah dana. Sampai waktu haul hartamu tiba, kamu dapat menunaikan zakat dengan perasaan yang ringan.


Allah telah menciptakan langit, bumi, beserta seluruh isinya dengan fungsi masing-masing. Kita dapat menikmati makanan, pakaian, kehidupan, semua sumber daya alam dari hasil ciptaan Allah.


Zakat adalah jalan untuk kita mensyukuri nikmat Allah, dengan membantu kepada sesama. Melalui dana zakat yang kita salurkan, untuk kaum muslim yang membutuhkan.

 


Inilah Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah yang Wajib Anda Ketahui


Zakat, infak dan sedekah biasa disingkat menjadi ZIS. Istilah ini sering kita dengar dan berkaitan dengan ibadah lewat harta atau uang. Di balik nikmat rezeki yang Allah berikan untuk hamba-hamba-Nya, ada bagian yang harus dikeluarkan dan dianjurkan untuk diserahkan kepada saudara kita yang lain.

Masyarakat umumnya terkaburkan oleh tiga istilah zakat, infak dan sedekah, sehingga sering menyamakan ketiganya sebagai sedekah biasa. Sebenarnya, apakah perbedaan zakat, infak dan sedekah itu?

Sebelum menilik satu persatu makna dari ketiga ibadah tersebut. Hal utama yang paling membedakan dari ketiganya adalah terkait hukum yang mengikatnya. Perbedaan mendasar terletak pada sifat hukumnya, yaitu zakat hukumnya wajib ain, infak hukumnya fardhu khifayah, dan sedekah hukumnya sunah.

1. Zakat

Menurut bahasa, zakat berarti membersihkan atau mensucikan diri. Sedangkan menurut terminologi syari’ah, zakat berarti sebagian harta yang wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu. Orang-orang yang tergolong asnaf (golongan) penerima zakat disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60.

Kedelapan asnaf penerima zakat tersebut adalah fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit hutang, fii sabilillah, memerdekakan budak, orang dalam perjalanan, dan amil zakat. Zakat hukumnya wajib bagi umat Islam dan terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.


Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal

1. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim (laki laki maupun perempuan, tua maupun muda, kaya maupun miskin, merdeka atau hamba sahaya) senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok pada bulan suci Ramadhan.

2. Zakat maal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari rezeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu dimiliki penuh selama setahun (haul).

Setelah mengetahui arti dari zakat, dan perbedaan zakat fitrah dan zakat mal sekarang kita akan mengenal tentang infak.

2. Infak

Menurut bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh agama Islam.

Adapun infak bisa mencakup dana zakat maupun bukan zakat. Infak ada yang wajib ada yang sunnah. Yang wajib di antaranya kafarat, nadzar, zakat dll. Yang sunnah di antaranya infak kepada fakir miskin, anak yatim, korban bencana alam, dll.

Zakat ditunaikan dengan takaran atau nishab yang sudah ditentukan, sedangkan infak tidak ada nishab. Jumlah harta yang diinfakkan diserahkan pada pemilik harta tersebut.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 195, Allah SWT berfirman:

“Dan berinfaklah kamu (bersedekah atau nafakah) di jalan Allah dan janganlah kamu mencampakkan diri kamu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah kerana sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.”

3. Sedekah

Menurut bahasa, sedekah berasal dari kata “shidqoh” yang artinya “benar”. Menurut tafsiran para ulama, orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Jadi, sedekah adalah perwujudan sekaligus bukti keimanan seseorang sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:

“Dan sedekah adalah bukti.”

(HR. Muslim)

Jadi, sahabat tidak perlu bingung lagi jika ditanya untuk jelaskan arti sedekah. Karena sedekah bisa diartikan sebagai pembelanjaan yang dilakukan di jalan Allah dan sedekah juga dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non-materi. Bersedekah tidak harus berupa uang. Kita juga dapat melakukannya dengan cara sederhana seperti tersenyum, berbagi ilmu, membantu orang lain, bahkan sholat sunnah, dll.

Perbedaan antara zakat, infak dan sedekah yang kedua adalah waktu pembayarannya. Kita dapat berinfak dan bersedekah kapan saja ketika memiliki kemampuan membayarnya. Sedangkan waktu pembayaran zakat hanya boleh dilakukan pada masa-masa tertentu saja. Zakat fitrah wajib dibayarkan selama bulan Ramadhan, lalu zakat maal dibayarkan ketika telah mencapai nisabnya dan dimiliki penuh selama setahun.

Zakat, infak dan sedekah merupakan amal ibadah yang memiliki peran penting dalam kesejahteraan umat, menjalin persaudaraan dan mewujudkan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan beramal, khususnya amal zakat, kita juga dapat membersihkan harta kita sehingga kekayaan yang kita miliki menjadi harta yang barokah. Mari berzakat, infak dan sedekah sesuai anjuran agama Islam.


Cara Menghitung Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang dibayar pada Bulan Suci Ramadhan. Bertujuan untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta, dan menyempurnakan ibadah puasa. Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap seorang muslim yang lelaki maupun perempuan, apabila telah memenuhi syarat.


Waktu pelaksanaan zakat fitrah ada berbagai jenisnya. Waktu Harus adalah waktu membayarkan zakat fitrah pada awal hingga akhir Ramadhan. Waktu Wajib adalah waktu untuk menunaikan setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, dan menemui Syawal.


Waktu Afdhal adalah waktu dilaksanakannya zakat fitrah di antara setelah sholat shubuh dan sebelum Sholat Idul Fitri. Apabila membayar zakat setelah Sholat Idul Fitri, maka pelaksanaannya memasuki waktu haram. Zakatnya jadi tidak diterima.


Cara menghitung zakat fitrah dilihat dari makanan pokok sehari-hari Muzzaki (pembayar zakat). Makanan pokoknya pun harus seharga dengan yang biasa dimakan. Tidak boleh dikurangi kualitas dan nilainya. Di Indonesia, makanan pokok yang disepakati adalah beras.


Berat makanan pokok yang sudah disepakati oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah di Indonesia, sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Kamu dapat membayarnya dengan beras yang biasa dimakan atau bisa dikonversikan dengan uang tunai.


Jika kamu terbiasa makan beras seharga Rp 15.000/liter, maka cara menghitung zakat fitrah yang harus kamu bayar adalah 3,5 liter x Rp 15.000 = Rp 52.500/jiwa. Jika kamu memiliki tanggungan sejumlah dua orang, maka jumlah yang dibayarkan dikalikan total jiwa yang ditanggung. Jadi hasilnya Rp 52.500 x 3 (kamu + 2 tanggungan) = Rp 157.500.


Cara Menghitung Zakat Maal

Zakat maal diwajibkan kepada umat muslim yang telah memenuhi syarat. Orang yang menunaikan zakat maal, dapat menjadikan hartanya bersih. Dalam proses memperoleh harta, bisa jadi ada hal-hal yang tidak mengenakkan pihak-pihak tertentu, yang nilainya bukan haram.


Contohnya, jika dalam proses memperoleh harta dari hasil menjual jasa, lalu ada komentar tidak dari klien mengenai jasa yang kita berikan, maka harta yang diperoleh dari proses ini dapat dibersihkan dengan zakat. Jika proses memperoleh hartanya haram seperti korupsi, tentu tidak dapat dibersihkan dengan zakat.


Allah memerintahkan umat muslim menunaikan ibadah zakat maal untuk membantu orang yang tidak mampu. Menguji rasa kemanusiaan umat muslim. Zakat maal dapat menjadi kesempatan bagi mereka yang kurang mampu, untuk melanjutkan hidup.


Zakat maal dilakukan ketika seorang muslim sudah baligh. Merdeka atau tidak menjadi budak. Kebutuhan pokok terpenuhi dengan baik. Memiliki harta yang mencapai nisab atau ketentuan minimal harta yang dimiliki. Serta harta yang dimiliki mencapai haul atau dimiliki selama satu tahun.


Ada beberapa beberapa jenis zakat maal. Jenisnya yaitu zakat binatang ternak, hasil pertanian, emas dan perak, harta perniagaan/dagangan, barang temuan, dan zakat profesi.


Secara umum, perhitungan zakat maal yaitu berjumlah 2,5% dari total nilai uang yang dimiliki. Untuk jenis harta lainnya, memiliki kadar perhitungan yang berbeda. Sebagai contoh sederhana, setelah dihitung total nilai uang yang dimiliki oleh Pak Karim selama satu tahun, sebesar Rp 150.000.000. maka Pak Karim perlu membayar zakat harta senilai 2,5% dari total hartanya. Rp 150.000.000 x 2,5% = Rp 3.750.000. Berarti total zakat maal yang perlu dibayarkan oleh Pak Karim senilai Rp 3.750.000.


Nisab Zakat Maal atau Zakat Harta

Harta yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib dibayarkan zakat. Berikut ini adalah cara perhitungan nisab berdasarkan jenis hartanya.


Nisab Emas

Seorang muslim memiliki emas dalam ukuran yang telah ditentukan, atau mencapai nisab, maka wajib untuk dizakatkan. Nisab emas sebesar 20 Dinar, atau setara dengan 85 gram. Jika seorang muslim memiliki emas seberat 85 gram, maka wajib membayar zakat senilai 2,5% dari harga emas yang dimilikinya.


Bu Hamidah memiliki emas seberat 200 gram, tidak dipakai, dan usia kepemilikannya sudah satu tahun. Maka Bu Hamidah wajib membayar zakat. Jika harga emas senilai Rp 800.000, maka perhitungannya (200 gram x 2,5%) x Rp 800.000 = 5 gram x Rp 800.000 = Rp 4.000.000. Zakat emas yang harus dibayarkan oleh Bu Hamidah sebesar Rp 4.000.000.


Emas yang dizakatkan bisa berbeda nilai, apabila emas tersebut biasa dipakai untuk sehari-hari, misal untuk perhiasan, dengan jumlah yang wajar atau tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.


Contoh cara menghitung zakat emas, Bu Hamidah memiliki 200 gram emas, 10 gram-nya digunakan untuk aktivitas sehari-hari. maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh Bu Hamidah adalah 200 - 10 = 190 gram. Bila harga emas yang berlaku Rp 700.000, maka perhitungannya (190 gram x 2,5%) x Rp 700.000 = 4,75 gram x Rp 700.000 = Rp 3.325.000.


Nisab Perak

Perhitungan zakat perak sama dengan emas, yakni 2,5% dari jumlah perak yang dimiliki. Nisab perak sebesar 200 Dirham, atau seberat 595 gram. Jadi maksudnya, apabila seorang muslim memiliki perak seberat minimal 595 gram, dan dimiliki selama setahun, maka wajib membayar zakat.


Contoh cara menghitung zakat perak, Ahmad memiliki perak seberat 1.000 gram, dan telah dimiliki selama satu tahun. Misal harga 1 gram perak sebesar Rp 10.000, maka perhitungan zakat peraknya adalah (1000 gram x 2,5 %) x 10.000 = 25 x 10.000 = Rp 250.000. Jadi, Zakat perak yang perlu dibayarkan oleh Ahmad adalah Rp 250.000.


Nisab Binatang Ternak

Apabila seorang muslim memiliki binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, maka wajib untuk membayar zakat. Kewajiban ini dikenakan apabila binatang ternak telah dimiliki selama satu tahun dan mencapai nisab. Berikut ini pembagian nisab zakat binatang ternak:


  1. Unta

Nisab binatang ternak unta sebanyak 5 ekor. Seorang muslim yang memiliki Unta di bawah 5 ekor maka tidak wajib mengerluarkan zakat. Cara menghitung zakat Unta:

  1. Unta 5-9 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor kambing.
  2. Unta 10-14 ekor, wajib membayar zakat sebesar dua ekor kambing.
  3. Unta 15-19 ekor, wajib membayar zakat sebesar tiga ekor kambing.
  4. Unta 20-24 ekor, wajib membayar zakat sebesar empat ekor kambing.
  5. Unta 25-35 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor unta betina usia 1 sampai 2 tahun.
  6. Unta 36-45 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor unta betina usia 2 tahun memasuki usia 3 tahun.
  7. Unta 46-60 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor unta betina usia 3 tahun memasuki 4 tahun.
  8. Unta 61-75 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor unta betina usia 4 tahun memasuki 5 tahun.
  9. Unta 76-90 ekor, wajib membayar zakat sebesar dua ekor unta betina usia 2 tahun memasuki 3 tahun.
  10. Unta 91-120 ekor, wajib membayar zakat sebesar dua ekor unta betina usia 3 tahun memasuki 4 tahun.
  11. Unta 121-129 ekor, wajib membayar zakat tiga ekor unta betina usia 2 tahun memasuki 3 tahun.
  12. Unta 130-139 ekor, wajib membayar zakat satu ekor unta betina usia dua tahun, dan satu ekor unta betina usia 3 tahun.
  13. Jika binatang ternak yang dimiliki mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung zakatnya, setiap kelipatan 40 ekor wajib membayar zakat satu ekor unta betina umur 2 tahun. Untuk setiap kelipatan 50 ekor, maka zakatnya satu ekor unta betina umur 3 tahun.


  1. Sapi

Seorang muslim yang memiliki peternakan sapi, apabila mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib membayar zakat. Nisab sapi adalah minimal 30 ekor. Jika sapi yang dimiliki berjumlah di bawah 30 ekor, maka tidak wajib dizakatkan. Cara menghitung zakat sapi:


  1. Sapi 30-39 ekor, maka wajib membayar zakat sebesar satu ekor sapi jantan atau betina tabi’ (umur 1 tahun memasuki 2 tahun).
  2. Sapi 40-59 ekor, maka wajib membayar zakat sebesar satu ekor sapi jantan atau betina musinnah’ (umur 2 tahun memasuki 3 tahun).
  3. Untuk perhitungan selanjutnya, apabila sapi yang dimiliki bertambah kelipatan 30 ekor, maka zakatnya bertambah satu ekor sapi jantan atau betina tabi’. Jika jumlahnya bertambah kelipatan 40 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor musinnah’.

Itulah perhitungan zakat jika dari ternak berupa sapi.


  1. Kambing

Jika seorang memiliki peternakan kambing selama satu tahun, dan telah mencapai nisab. Nisab kambing adalah 40 ekor. Jika jumlah kambing yang dimiliki di bawah 40 ekor, maka tidak wajib untuk membayar zakat. Cara menghitung zakat kambing:


  1. Kambing 40-120 ekor, wajib membayar zakat sebesar 1 ekor kambing usia 2 tahun, atau satu ekor domba usia 1 tahun.
  2. Kambing 121-200 ekor, wajib membayar zakat sebesar 2 ekor kambing atau domba.
  3. Kambing 301-400 ekor, wajib membayar zakat sebesar 4 ekor kambing atau domba.
  4. Kambing 401-500 ekor, wajib membayar zakat sebesar 5 ekor kambing atau domba.
  5. Untuk perhitungan selanjutnya, jika jumlah kambing bertambah setiap  kelipatan 100 ekor, maka zakatnya bertambah satu ekor kambing atau domba.

Untuk nisab binatang ternak kerbau dan kuda, setara dengan nisab sapi, yaitu sebanyak 30 ekor. Untuk nisab ternak unggas, setara dengan sejumlah uang 20 dinar. Dengan perkiraan, satu Dinar sekitar 4,25 gram emas murni. Jika seorang muslim memiliki ternak unggas atau perikanan senilai 20 dinar dalam satu tahun, maka diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5% dari total harga ternak yang dimiliki.


Nisab Hasil Pertanian

Hasil pertanian merupakan bagian dari zakat maal. Yaitu hasil tanaman yang dapat dikonsumsi dan memiliki nilai ekonomis. Seperti contohnya biji-bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, dan lain sebagainya.


Nisab hasil pertanian sejumlah 5 wasq, setara dengan berat 750 kg. Setiap hasil pertanian yang minimal mencapai berat 750 kg, maka wajib membayar zakat. Jumlah yang dizakatkan pun memiliki kadar yang berbeda, tergantung proses penyiraman.


Apabila pertanian dialiri air hujan, sungai, atau mata air, maka zakatnya sebesar 10% dari total hasil pertanian. Sedangkan untuk pertanian yang dialiri dengan disiram atau pembuatan irigasi yang memiliki biaya tambahan, maka zakatnya menjadi 5% dari total hasil pertanian. Menurut Imam Az Zaqorni, apabila lahan pertanian dialiri dengan irigasi dan air hujan sekaligus, maka besaran zakatnya menjadi 7,5%.


Contoh perhitungannya, Bu Siti memiliki lahan sawah sebesar 2 hektar. Sudah dimiliki dalam waktu satu tahun. Sawah ini dialiri dengan menggunakan irigasi sepanjang kemarau, dan jarang hujan. Beras yang dihasilkan seberat 1000 kilo. Harga beras 1 kilo sekitar Rp 10.000. Maka perhitungannya, (1000 kilo x 5%) x Rp 10.000 = 50 x 10.000 = Rp 500.000. Bu Siti wajib membayar zakat senilai Rp 500.000 rupiah.


Nisab Barang Dagangan

Seorang muslim yang memiliki dagangan dalam bentuk barang maupun jasa, dalam bentuk lembaga usaha apapun, memiliki kewajiban membayar zakat perniagaan. Syarat zakat perdagangan yaitu memiliki nilai usaha sebesar 85 gram emas. Wajib membayar zakat sebesar 2,5 % dari total kekayaan usaha. Bila dikonversikan, misalnya satu gram emas sekitar Rp 842.000/gram (harga emas berubah-ubah). Jadi, nilai usaha 85 gram emas setara dengan Rp 71.570.000.


Cara menghitung zakat barang dagangan, Pak Komar memiliki usaha toko buku dan alat tulis. Dalam waktu satu tahun, memiliki nilai usaha mencapai 100 juta rupiah. Maka, perhitungan zakat Pak Komar adalah Rp 100.000.000 x 2,5%  = Rp 2.500.000. Pak Komar wajib membayar zakat dagangannya sebesar Rp 2.500.000.


Nisab Harta Temuan (Rikaz)

Zakat Rikaz atau barang temuan, adalah zakat yang dikeluarkan untuk barang yang terpendam dari tanah dan ditemukan, barang berharga yang ditemukan, atau sejenis harta karun. Zakat Rikaz tidak mensyaratkan nisab atau haul.


Contoh cara menghitung zakat rikaz, Bu Rahma tidak sengaja mengenukan gelang emas sebesar 5 gram di tengah jalan. Setelah ditanya-tanya orang sekitar, tidak ada yang mengaku. Ditunggu lama, tidak ada pula orang yang mencari-carinya. Akhirnya Ibu Rahma membawa pulang emas tersebut.


Setelah lama menunggu kabar, tidak ada seorang pun yang mencari gelang emas tersebut. Jika Bu Rahma memutuskan untuk mengambil gelang emas tersebut, maka wajib membayar zakat senilai 20% dari total nilai barang yang ditemukan. Jadi perhitungannya, satu gram emas misalnya seharga 800 ribu, (5 gram x 800.000) x 20% = Rp 800.000. Bu Rahma wajib membayar zakat harta temuan sebesar Rp 800.000.


Seorang muslim yang bekerja dan memiliki penghasilan, baligh, merdeka, maka diwajibkan membayar zakat penghasilan. Zakat dikeluarkan apabila penghasilan dari profesi yang digeluti telah mencapai nisab. Zakat dibayar apabila profesi telah mencapai haul, yaitu satu tahun.


Pelaksanaan zakat penghasilan cukup didukung oleh berbagai ulama, contohnya Muhammad Ghazali menulis dalam bukunya Al-Islam wal Audl’ Aliqtishadiya yang berbunyi, “Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun."[1]


Dr. Yusuf Al-Qaradawi juga berpendapat bahwa setiap muslim yang memiliki penghasilan wajib mengeluarkan zakat, setiap kali menerima pendapatan, apabila telah mencapai nisab dan sudah dikurangi dengan utang. Zakat penghasilan dapat dbayarkan secara harian, mingguan, atau bulanan.


Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan soal zakat penghasilan, dalam fatwa MUI 7 tahun 2003 yang bertuliskan, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.” Berdasarkan fatwa MUI, seorang muslim yang memiliki total penghasilan dalam satu tahun senilai emas 85 gram, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan.


Contoh cara menghitung zakat penghasilan, Abdullah memiliki pendapatan profesinya sebagai karyawan sebesar 10 juta rupiah. Abdullah telah mencapai nisab, yakni menerima pendapatan selama satu tahun. Total pendapatan selama setahun 10 x 12 bulan = 120 juta. Harga emas 85 gram sekitar 68 juta. Maka perhitungan zakatnya, Rp 120.000.000 x 2,5% = Rp 3.000.000. Abdullah wajib membayar zakat penghasilannya sebesar tiga juta rupiah.


Setiap jenis harta memiliki cara masing-masing untuk dihitung zakatnya. Setiap harta yang kita miliki tentu bukan murni berasal dari jerih payah dan usaha, ada campur tangan orang lain, dan campur tangan Allah. Oleh sebab itu, wajib bagi kita menyisihkan sebagian harta untuk mensejahterakan orang-orang yang butuh untuk melanjutkan hidup. Wallahu a'lam bissawab.(mth234)


Dikutip dari BAZNASDompet Duafa, Zakat.or.id dan berbagai sumber

 

BAB ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH BAB ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH Reviewed by admin on Desember 03, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar