BAB ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH
Pengertian
Zakat dan Hukumnya
Secara pendekatan
bahasa, pengertian zakat dapat
dilihat dari kata zaka, yang memiliki arti bersih, suci, subur, berkembang.
Menurut Ustadz Quraish Shihab, arti zakat secara bahasa mencerminkan kepada dua
hal.
Hal pertama
mencerminkan mereka yang mengeluarkan uang dalam bentuk zakat, maka hartanya akan
berkembang. Jika tidak mengeluarkan zakat, maka hartanya akan merugi atau
memperoleh sesuatu yang tidak diinginkan. Zakat dalam artian berkembang, atau
membuat hartanya berkembang.
Sedangkan, cerminan
kedua adalah orang yang berzakat, dapat menjadikan hartanya suci dan bersih.
Maksudnya adalah, boleh jadi dalam proses memperoleh harta ada hal-hal yang
nilainya bukan haram, tapi kurang mengenakkan.
Misalnya, dalam proses
jual beli ada promosi yang berlebihan, atau terlalu mendorong seseorang untuk
membeli produk jualan kamu, hal-hal seperti ini dapat disucikan hartanya
melalui zakat.
Namun, jika rezeki
yang kamu peroleh dari hasil korupsi atau menipu orang lain, tentu nilainya
haram dan tidak bisa disucikan dengan zakat.
Ada alasan mengapa
Allah memberikan kewajiban umat muslim untuk berzakat. Dalam melakukan
perniagaan, harta yang kita peroleh tidak dihasilkan dari upaya sendiri.
Melainkan ada orang-orang lain, yang mungkin saja tidak kita kenal, membantu
kita untuk menjalankan proses mendapatkan rezeki.
Ada hak dari sebagian
harta yang kita hasilkan untuk mereka yang tidak mampu. Allah menguji rasa
kemanusiaan kita untuk memberikan kesempatan orang lain melanjutkan hidup
melalui zakat.
Allah berfirman
dalam Surat At-Taubah ayat 71:
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian
mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh
(mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan
diberi rahmat
oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Di Surat
At-Taubah ayat 71, Allah memerintahkan kepada kita untuk saling menolong, tidak
melakukan kejahatan, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Menunaikan zakat
sebagai jalan untuk berbuat kebaikan kepada sesama.
Tidak hanya
pengertian zakat saja yang perlu kita pahami, namun syarat membayar zakat juga
perlu diketahui. Untuk dapat memunaikan ibadah zakat, ada syarat-syarat yang
perlu dipenuhi oleh umat muslim.
Syarat
Membayar Zakat
Dalam Islam, terdapat
beberapa persyaratan untuk membayar zakat. Persyaratan ini wajib ada bagi umat
Islam yang hendak membayar zakat. Berikut adalah beberapa persyaratannya.
- Islam
Syarat pertama untuk
menunaikan ibadah zakat adalah beragama Islam. Non-muslim tidak diwajibkan
untuk membayarkan zakat. Sebagai umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat
fitrah pada saat bulan Ramadhan, sedangkan untuk zakat maal disesuaikan dengan
nilai kepemilikan harta masing-masing individu.
- Merdeka
Seseorang yang
menunaikan ibadah zakat haruslah mereka yang merdeka. Merdeka dalam artian
tidak dalam kondisi terjajah, dan bukanlah seorang budak. Serta merdeka dalam
artian, memiliki kemampuan finansial yang cukup. Seseorang yang sedang tidak
merdeka, tentu kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Maka dari itu tidak
diwajibkan untuk membayar zakat.
- Berakal
Dalam menunaikan
zakat, akal sehat perlu dimiliki untuk dapat meniatkan ibadah, serta menghitung
secara adil kewajiban zakat yang perlu dikeluarkan. Orang yang memiliki akal
sehat, kondisi jiwanya tidak terganggu, dalam dengan sadar memenuhi
syarat-syarat ibadah zakat.
- Baligh
Pengertian Baligh
adalah lelaki dan atau perempuan yang telah memasuki usia baligh. Lelaki
ditandai dengan mimpi, sedangkan perempuan ditandai dengan haid. Jika sudah
memasuki usia baligh, umat muslim dapat membayar zakat.
Baligh menjadi syarat
untuk menunaikan ibadah zakat. Seseorang yang belum baligh atau anak-anak tidak
diwajibkan untuk membayar zakat.
- Harta Mencapai Nisab
Nisab dalam pengertian
zakat adalah batas minimal kekayaan seseorang, yang diwajibkan untuk membayar
zakat. Jika seseorang sudah memiliki harta, dengan jumlah mencapai batas
minimal yang telah ditentukan, maka dia wajib untuk menunaikan ibadah zakat.
Nisab memiliki
macam-macam jenis yang berbeda, tergantung jenis zakatnya. Untuk zakat harta
hasil usaha pertanian, peniagaan, peternakan, ataupun pertambangan emas-perak,
memiliki nilai nisab yang berbeda.
- Harta Mencapai Haul
Haul dalam pengertian
zakat adlaah harta yang dimiliki oleh seseorang, yang telah mencapai usia satu
tahun. Seseorang yang memiliki harta mencapai haul, diwajibkan untuk menunaikan
zakat. Usia setahun disesuaikan dengan kalendar hijriyah. Harta yang belum
mencapai haul, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Contoh
Nisab Zakat Maal
Seperti penjelasan di
atas, nisab menjadi persyaratan seseorang terkena kewajiban zakat. Dalam
perhitungan zakat harta atau zakat maal, nisab zakat berbeda-beda. Tergantung
kepada jenis harta dan perniagaannya.
- Nisab Peternakan
Untuk nisab peternakan
sapi, kerbau, dan kuda setara dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Setiap seorang
muslim memiliki peternakan sapi, kerbau, dan kuda sebanyak 30 ekor dalam satu
tahun, maka diwajibkan membayar zakat.
Nisab ternak unggas
dan perikanan setara dengan sejumlah uang 20 dinar. Dengan hitungan, 1 Dinar
diperkirakan sekitar 4,25 gram emas murni. Jika seorang muslim memiliki ternak
unggas dan perikanan senilai 20 dinar dalam satu tahun, maka diwajibkan
membayar zakat sebesar 2,5%
- Nisab Emas, Perak, dan Harta
Kekayaan
Nisab emas sebesar 20
dinar, setara dengan 85 gram emas murni. Nisab perak setara sebesar 200 dirham,
setara dengan 672 gram perak. Jika seorang muslim memiliki harta yang
diakumulasikan, setara atau melebihi dengan nilai tersebut dalam kurun waktu
satu tahun, maka wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total harta yang
dimiliki.
- Nisab Perniagaan
Jika seorang muslim
memiliki perniagaan dalam bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun
jasa dalam bentuk PT, CV, Yayasan, Koperasi, dan lain sebagainya, yang memiliki
nilai kekayaan sebesar 85 gram emas, atau setara dengan Rp 65.110.000. Maka
wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total kekayaan usaha.
Jenis-jenis Zakat
Zakat memiliki jenis yang berbeda. Secara pengertian zakat, keduanya memiliki fungsi yang sama. Namun, secara syarat secara spesifik memiliki perbedaan. Berikut ini jenis-jenis zakat yang perlu diketahui
1. Zakat Fitrah
Pengertian Zakat Fitrah merupakan harta yang dikeluarkan pada saat akhir Bulan Ramadhan. Setiap orang yang memiliki kelebihan makanan, walau sehari semalam, diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan jiwa bagi siapa saja yang menunaikannya. Perhitungan zakat fitrah dilihat dari bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh umat muslim. Senilai 2,5 kg dari makanan pokok yang kita makan.
Di Indonesia, zakat
fitrah dapat dibayar dengan beras seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter
beras. Selain itu juga dapat dibayar dengan uang yang nilainya setara dengan
makanan pokok.
2. Zakat Maal
Zakat maal merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim dari harta yang diperoleh, dari hasil usaha, atau kerja dengan besaran dan waktu yang telah ditetapkan. Harta yang dizakatkan adalah harta yang sudah dimiliki, disimpan dan dikuasai, serta dirasakan manfaatnya.
Harta yang sudah dimiliki selama satu tahun, maka wajib ditunaikan zakat maal-nya. Contoh harta yang dizakatkan seperti rumah, kendaraan, peternakan, hasil pertanian, emas, uang perak, dan lain sebagainya.
Jika anda merasa berat untuk menzakatkan jumlah harta sekaligus dalam satu waktu, kamu dapat menghitung perkiraan zakat sejak sekarang. Berapa nilai hartamu jika sudah mencapai haul. Kemudian cari berapa jumlah 2,5% dari total harta kamu.
Sebelum harta mencapai haul, anda bisa menabung sedikit demi sedikit sejumlah dana. Sampai waktu haul hartamu tiba, kamu dapat menunaikan zakat dengan perasaan yang ringan.
Allah telah menciptakan langit, bumi, beserta seluruh isinya dengan fungsi masing-masing. Kita dapat menikmati makanan, pakaian, kehidupan, semua sumber daya alam dari hasil ciptaan Allah.
Zakat adalah jalan untuk kita
mensyukuri nikmat Allah, dengan membantu kepada sesama. Melalui dana zakat yang
kita salurkan, untuk kaum muslim yang membutuhkan.
Inilah
Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah yang Wajib Anda Ketahui
Zakat, infak dan sedekah biasa disingkat menjadi ZIS. Istilah ini sering kita dengar dan berkaitan dengan ibadah lewat harta atau uang. Di balik nikmat rezeki yang Allah berikan untuk hamba-hamba-Nya, ada bagian yang harus dikeluarkan dan dianjurkan untuk diserahkan kepada saudara kita yang lain.
Masyarakat umumnya terkaburkan oleh tiga istilah zakat, infak dan sedekah, sehingga sering menyamakan ketiganya sebagai sedekah biasa. Sebenarnya, apakah perbedaan zakat, infak dan sedekah itu?
Sebelum menilik
satu persatu makna dari ketiga ibadah tersebut. Hal utama yang paling
membedakan dari ketiganya adalah terkait hukum yang mengikatnya. Perbedaan
mendasar terletak pada sifat hukumnya, yaitu zakat hukumnya wajib ain, infak
hukumnya fardhu khifayah, dan sedekah hukumnya sunah.
1. Zakat
Menurut bahasa, zakat berarti membersihkan atau mensucikan diri.
Sedangkan menurut terminologi syari’ah, zakat berarti sebagian harta yang wajib
diserahkan kepada orang-orang tertentu. Orang-orang yang tergolong asnaf
(golongan) penerima zakat disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60.
Kedelapan asnaf penerima
zakat tersebut adalah fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit hutang, fii
sabilillah, memerdekakan budak, orang dalam perjalanan, dan amil zakat. Zakat
hukumnya wajib bagi umat Islam dan terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan
zakat maal.
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal
1. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim (laki laki maupun perempuan, tua maupun muda, kaya maupun miskin, merdeka atau hamba sahaya) senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok pada bulan suci Ramadhan.
2. Zakat maal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari rezeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu dimiliki penuh selama setahun (haul).
Setelah mengetahui arti dari zakat, dan perbedaan zakat fitrah dan zakat mal sekarang kita akan mengenal tentang infak.
2. Infak
Menurut bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh agama Islam.
Adapun infak bisa mencakup dana zakat maupun bukan zakat. Infak ada yang wajib ada yang sunnah. Yang wajib di antaranya kafarat, nadzar, zakat dll. Yang sunnah di antaranya infak kepada fakir miskin, anak yatim, korban bencana alam, dll.
Zakat ditunaikan dengan takaran atau nishab yang sudah ditentukan, sedangkan infak tidak ada nishab. Jumlah harta yang diinfakkan diserahkan pada pemilik harta tersebut.
Dalam surah
Al-Baqarah ayat 195, Allah SWT berfirman:
“Dan berinfaklah kamu (bersedekah atau nafakah) di jalan Allah dan janganlah kamu mencampakkan diri kamu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah kerana sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.”
3. Sedekah
Menurut bahasa, sedekah
berasal dari kata “shidqoh” yang artinya “benar”. Menurut tafsiran para ulama,
orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Jadi, sedekah adalah perwujudan sekaligus bukti keimanan
seseorang sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
“Dan sedekah adalah bukti.”
(HR. Muslim)
Jadi, sahabat tidak perlu bingung lagi jika ditanya untuk jelaskan arti sedekah. Karena sedekah bisa diartikan sebagai pembelanjaan yang dilakukan di jalan Allah dan sedekah juga dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non-materi. Bersedekah tidak harus berupa uang. Kita juga dapat melakukannya dengan cara sederhana seperti tersenyum, berbagi ilmu, membantu orang lain, bahkan sholat sunnah, dll.
Perbedaan antara zakat, infak dan sedekah yang kedua adalah waktu pembayarannya. Kita dapat berinfak dan bersedekah kapan saja ketika memiliki kemampuan membayarnya. Sedangkan waktu pembayaran zakat hanya boleh dilakukan pada masa-masa tertentu saja. Zakat fitrah wajib dibayarkan selama bulan Ramadhan, lalu zakat maal dibayarkan ketika telah mencapai nisabnya dan dimiliki penuh selama setahun.
Zakat, infak
dan sedekah merupakan amal ibadah yang memiliki peran penting dalam
kesejahteraan umat, menjalin persaudaraan dan mewujudkan toleransi dalam
kehidupan bermasyarakat. Dengan beramal, khususnya amal zakat, kita juga dapat
membersihkan harta kita sehingga kekayaan yang kita miliki menjadi harta yang
barokah. Mari berzakat, infak dan sedekah sesuai anjuran agama Islam.
Cara
Menghitung Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah
zakat yang dibayar pada Bulan Suci Ramadhan. Bertujuan untuk menyucikan jiwa,
membersihkan harta, dan menyempurnakan ibadah puasa. Zakat fitrah diwajibkan
kepada setiap seorang muslim yang lelaki maupun perempuan, apabila telah memenuhi
syarat.
Waktu pelaksanaan
zakat fitrah ada berbagai jenisnya. Waktu Harus adalah waktu membayarkan zakat
fitrah pada awal hingga akhir Ramadhan. Waktu Wajib adalah waktu untuk
menunaikan setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, dan menemui
Syawal.
Waktu Afdhal adalah
waktu dilaksanakannya zakat fitrah di antara setelah sholat shubuh dan sebelum
Sholat Idul Fitri. Apabila membayar zakat setelah Sholat Idul Fitri, maka
pelaksanaannya memasuki waktu haram. Zakatnya jadi tidak diterima.
Cara menghitung zakat
fitrah dilihat dari makanan pokok sehari-hari Muzzaki (pembayar zakat). Makanan
pokoknya pun harus seharga dengan yang biasa dimakan. Tidak boleh dikurangi
kualitas dan nilainya. Di Indonesia, makanan pokok yang disepakati adalah
beras.
Berat makanan pokok
yang sudah disepakati oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan
besaran zakat fitrah di Indonesia, sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Kamu
dapat membayarnya dengan beras yang biasa dimakan atau bisa dikonversikan
dengan uang tunai.
Jika kamu terbiasa
makan beras seharga Rp 15.000/liter, maka cara menghitung zakat fitrah yang
harus kamu bayar adalah 3,5 liter x Rp 15.000 = Rp 52.500/jiwa. Jika kamu
memiliki tanggungan sejumlah dua orang, maka jumlah yang dibayarkan dikalikan
total jiwa yang ditanggung. Jadi hasilnya Rp 52.500 x 3 (kamu + 2 tanggungan) =
Rp 157.500.
Cara
Menghitung Zakat Maal
Zakat maal diwajibkan
kepada umat muslim yang telah memenuhi syarat. Orang yang menunaikan zakat
maal, dapat menjadikan hartanya bersih. Dalam proses memperoleh harta, bisa
jadi ada hal-hal yang tidak mengenakkan pihak-pihak tertentu, yang nilainya
bukan haram.
Contohnya, jika dalam
proses memperoleh harta dari hasil menjual jasa, lalu ada komentar tidak dari
klien mengenai jasa yang kita berikan, maka harta yang diperoleh dari proses
ini dapat dibersihkan dengan zakat. Jika proses memperoleh hartanya haram seperti
korupsi, tentu tidak dapat dibersihkan dengan zakat.
Allah memerintahkan
umat muslim menunaikan ibadah zakat maal untuk membantu orang yang tidak mampu.
Menguji rasa kemanusiaan umat muslim. Zakat maal dapat menjadi kesempatan bagi
mereka yang kurang mampu, untuk melanjutkan hidup.
Zakat maal dilakukan
ketika seorang muslim sudah baligh. Merdeka atau tidak menjadi budak. Kebutuhan
pokok terpenuhi dengan baik. Memiliki harta yang mencapai nisab atau ketentuan
minimal harta yang dimiliki. Serta harta yang dimiliki mencapai haul atau
dimiliki selama satu tahun.
Ada beberapa beberapa
jenis zakat maal. Jenisnya yaitu zakat binatang ternak, hasil pertanian, emas
dan perak, harta perniagaan/dagangan, barang temuan, dan zakat profesi.
Secara umum,
perhitungan zakat maal yaitu berjumlah 2,5% dari total nilai uang yang
dimiliki. Untuk jenis harta lainnya, memiliki kadar perhitungan yang berbeda.
Sebagai contoh sederhana, setelah dihitung total nilai uang yang dimiliki oleh
Pak Karim selama satu tahun, sebesar Rp 150.000.000. maka Pak Karim perlu
membayar zakat harta senilai 2,5% dari total hartanya. Rp 150.000.000 x 2,5% =
Rp 3.750.000. Berarti total zakat maal yang perlu dibayarkan oleh Pak Karim
senilai Rp 3.750.000.
Nisab
Zakat Maal atau Zakat Harta
Harta yang telah
mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib dibayarkan zakat.
Berikut ini adalah cara perhitungan nisab berdasarkan jenis hartanya.
Nisab Emas
Seorang muslim
memiliki emas dalam ukuran yang telah ditentukan, atau mencapai nisab, maka
wajib untuk dizakatkan. Nisab emas sebesar 20 Dinar, atau setara dengan 85
gram. Jika seorang muslim memiliki emas seberat 85 gram, maka wajib membayar
zakat senilai 2,5% dari harga emas yang dimilikinya.
Bu Hamidah memiliki
emas seberat 200 gram, tidak dipakai, dan usia kepemilikannya sudah satu tahun.
Maka Bu Hamidah wajib membayar zakat. Jika harga emas senilai Rp 800.000, maka
perhitungannya (200 gram x 2,5%) x Rp 800.000 = 5 gram x Rp 800.000 = Rp
4.000.000. Zakat emas yang harus dibayarkan oleh Bu Hamidah sebesar Rp
4.000.000.
Emas yang dizakatkan
bisa berbeda nilai, apabila emas tersebut biasa dipakai untuk sehari-hari,
misal untuk perhiasan, dengan jumlah yang wajar atau tidak berlebihan, maka
tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Contoh cara menghitung
zakat emas, Bu Hamidah memiliki 200 gram emas, 10 gram-nya digunakan untuk
aktivitas sehari-hari. maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh Bu Hamidah
adalah 200 - 10 = 190 gram. Bila harga emas yang berlaku Rp 700.000, maka
perhitungannya (190 gram x 2,5%) x Rp 700.000 = 4,75 gram x Rp 700.000 = Rp
3.325.000.
Nisab Perak
Perhitungan zakat
perak sama dengan emas, yakni 2,5% dari jumlah perak yang dimiliki. Nisab perak
sebesar 200 Dirham, atau seberat 595 gram. Jadi maksudnya, apabila seorang
muslim memiliki perak seberat minimal 595 gram, dan dimiliki selama setahun,
maka wajib membayar zakat.
Contoh cara menghitung
zakat perak, Ahmad memiliki perak seberat 1.000 gram, dan telah dimiliki selama
satu tahun. Misal harga 1 gram perak sebesar Rp 10.000, maka perhitungan zakat
peraknya adalah (1000 gram x 2,5 %) x 10.000 = 25 x 10.000 = Rp 250.000. Jadi,
Zakat perak yang perlu dibayarkan oleh Ahmad adalah Rp 250.000.
Nisab Binatang Ternak
Apabila seorang muslim
memiliki binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, maka wajib untuk membayar
zakat. Kewajiban ini dikenakan apabila binatang ternak telah dimiliki selama
satu tahun dan mencapai nisab. Berikut ini pembagian nisab zakat binatang
ternak:
- Unta
Nisab binatang ternak
unta sebanyak 5 ekor. Seorang muslim yang memiliki Unta di bawah 5 ekor maka
tidak wajib mengerluarkan zakat. Cara menghitung zakat Unta:
- Unta 5-9 ekor, wajib membayar
zakat sebesar satu ekor kambing.
- Unta 10-14 ekor, wajib membayar
zakat sebesar dua ekor kambing.
- Unta 15-19 ekor, wajib membayar
zakat sebesar tiga ekor kambing.
- Unta 20-24 ekor, wajib membayar
zakat sebesar empat ekor kambing.
- Unta 25-35 ekor, wajib membayar
zakat sebesar satu ekor unta betina usia 1 sampai 2 tahun.
- Unta 36-45 ekor, wajib membayar
zakat sebesar satu ekor unta betina usia 2 tahun memasuki usia 3 tahun.
- Unta 46-60 ekor, wajib membayar
zakat sebesar satu ekor unta betina usia 3 tahun memasuki 4 tahun.
- Unta 61-75 ekor, wajib membayar
zakat sebesar satu ekor unta betina usia 4 tahun memasuki 5 tahun.
- Unta 76-90 ekor, wajib membayar
zakat sebesar dua ekor unta betina usia 2 tahun memasuki 3 tahun.
- Unta 91-120 ekor, wajib
membayar zakat sebesar dua ekor unta betina usia 3 tahun memasuki 4 tahun.
- Unta 121-129 ekor, wajib
membayar zakat tiga ekor unta betina usia 2 tahun memasuki 3 tahun.
- Unta 130-139 ekor, wajib
membayar zakat satu ekor unta betina usia dua tahun, dan satu ekor unta
betina usia 3 tahun.
- Jika binatang ternak yang dimiliki mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung zakatnya, setiap kelipatan 40 ekor wajib membayar zakat satu ekor unta betina umur 2 tahun. Untuk setiap kelipatan 50 ekor, maka zakatnya satu ekor unta betina umur 3 tahun.
- Sapi
Seorang muslim yang
memiliki peternakan sapi, apabila mencapai nisab dan dimiliki selama satu
tahun, maka wajib membayar zakat. Nisab sapi adalah minimal 30 ekor. Jika sapi
yang dimiliki berjumlah di bawah 30 ekor, maka tidak wajib dizakatkan. Cara
menghitung zakat sapi:
- Sapi 30-39 ekor, maka wajib
membayar zakat sebesar satu ekor sapi jantan atau betina tabi’ (umur 1
tahun memasuki 2 tahun).
- Sapi 40-59 ekor, maka wajib
membayar zakat sebesar satu ekor sapi jantan atau betina musinnah’ (umur 2
tahun memasuki 3 tahun).
- Untuk perhitungan selanjutnya, apabila sapi yang dimiliki bertambah kelipatan 30 ekor, maka zakatnya bertambah satu ekor sapi jantan atau betina tabi’. Jika jumlahnya bertambah kelipatan 40 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor musinnah’.
Itulah perhitungan
zakat jika dari ternak berupa sapi.
- Kambing
Jika seorang memiliki
peternakan kambing selama satu tahun, dan telah mencapai nisab. Nisab kambing
adalah 40 ekor. Jika jumlah kambing yang dimiliki di bawah 40 ekor, maka tidak
wajib untuk membayar zakat. Cara menghitung zakat kambing:
- Kambing 40-120 ekor, wajib
membayar zakat sebesar 1 ekor kambing usia 2 tahun, atau satu ekor domba
usia 1 tahun.
- Kambing 121-200 ekor, wajib
membayar zakat sebesar 2 ekor kambing atau domba.
- Kambing 301-400 ekor, wajib
membayar zakat sebesar 4 ekor kambing atau domba.
- Kambing 401-500 ekor, wajib
membayar zakat sebesar 5 ekor kambing atau domba.
- Untuk perhitungan selanjutnya,
jika jumlah kambing bertambah setiap kelipatan 100 ekor, maka
zakatnya bertambah satu ekor kambing atau domba.
Untuk nisab binatang ternak
kerbau dan kuda, setara dengan nisab sapi, yaitu sebanyak 30 ekor. Untuk nisab
ternak unggas, setara dengan sejumlah uang 20 dinar. Dengan perkiraan, satu
Dinar sekitar 4,25 gram emas murni. Jika seorang muslim memiliki ternak unggas
atau perikanan senilai 20 dinar dalam satu tahun, maka diwajibkan membayar
zakat sebesar 2,5% dari total harga ternak yang dimiliki.
Nisab Hasil Pertanian
Hasil pertanian
merupakan bagian dari zakat maal. Yaitu hasil tanaman yang dapat dikonsumsi dan
memiliki nilai ekonomis. Seperti contohnya biji-bijian, umbi-umbian,
sayur-sayuran, buah-buahan, dan lain sebagainya.
Nisab hasil pertanian
sejumlah 5 wasq, setara dengan berat 750 kg. Setiap hasil pertanian
yang minimal mencapai berat 750 kg, maka wajib membayar zakat. Jumlah yang
dizakatkan pun memiliki kadar yang berbeda, tergantung proses penyiraman.
Apabila pertanian
dialiri air hujan, sungai, atau mata air, maka zakatnya sebesar 10% dari total
hasil pertanian. Sedangkan untuk pertanian yang dialiri dengan disiram atau pembuatan
irigasi yang memiliki biaya tambahan, maka zakatnya menjadi 5% dari total hasil
pertanian. Menurut Imam Az Zaqorni, apabila lahan pertanian dialiri dengan
irigasi dan air hujan sekaligus, maka besaran zakatnya menjadi 7,5%.
Contoh perhitungannya,
Bu Siti memiliki lahan sawah sebesar 2 hektar. Sudah dimiliki dalam waktu satu
tahun. Sawah ini dialiri dengan menggunakan irigasi sepanjang kemarau, dan
jarang hujan. Beras yang dihasilkan seberat 1000 kilo. Harga beras 1 kilo
sekitar Rp 10.000. Maka perhitungannya, (1000 kilo x 5%) x Rp 10.000 = 50 x
10.000 = Rp 500.000. Bu Siti wajib membayar zakat senilai Rp 500.000 rupiah.
Nisab Barang Dagangan
Seorang muslim yang
memiliki dagangan dalam bentuk barang maupun jasa, dalam bentuk lembaga usaha
apapun, memiliki kewajiban membayar zakat perniagaan. Syarat zakat perdagangan
yaitu memiliki nilai usaha sebesar 85 gram emas. Wajib membayar zakat sebesar
2,5 % dari total kekayaan usaha. Bila dikonversikan, misalnya satu gram emas
sekitar Rp 842.000/gram (harga emas berubah-ubah). Jadi, nilai usaha 85 gram
emas setara dengan Rp 71.570.000.
Cara menghitung zakat
barang dagangan, Pak Komar memiliki usaha toko buku dan alat tulis. Dalam waktu
satu tahun, memiliki nilai usaha mencapai 100 juta rupiah. Maka, perhitungan zakat
Pak Komar adalah Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000. Pak Komar wajib
membayar zakat dagangannya sebesar Rp 2.500.000.
Nisab Harta Temuan
(Rikaz)
Zakat Rikaz atau
barang temuan, adalah zakat yang dikeluarkan untuk barang yang terpendam dari
tanah dan ditemukan, barang berharga yang ditemukan, atau sejenis harta karun.
Zakat Rikaz tidak mensyaratkan nisab atau haul.
Contoh cara menghitung
zakat rikaz, Bu Rahma tidak sengaja mengenukan gelang emas sebesar 5 gram di
tengah jalan. Setelah ditanya-tanya orang sekitar, tidak ada yang mengaku.
Ditunggu lama, tidak ada pula orang yang mencari-carinya. Akhirnya Ibu Rahma
membawa pulang emas tersebut.
Setelah lama menunggu
kabar, tidak ada seorang pun yang mencari gelang emas tersebut. Jika Bu Rahma
memutuskan untuk mengambil gelang emas tersebut, maka wajib membayar zakat
senilai 20% dari total nilai barang yang ditemukan. Jadi perhitungannya, satu
gram emas misalnya seharga 800 ribu, (5 gram x 800.000) x 20% = Rp 800.000. Bu
Rahma wajib membayar zakat harta temuan sebesar Rp 800.000.
Seorang muslim yang
bekerja dan memiliki penghasilan, baligh, merdeka, maka diwajibkan membayar
zakat penghasilan. Zakat dikeluarkan apabila penghasilan dari profesi yang
digeluti telah mencapai nisab. Zakat dibayar apabila profesi telah mencapai
haul, yaitu satu tahun.
Pelaksanaan zakat
penghasilan cukup didukung oleh berbagai ulama, contohnya Muhammad
Ghazali menulis dalam bukunya Al-Islam wal Audl’ Aliqtishadiya yang
berbunyi, “Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan
profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi
penghasilan petani setahun."[1]
Dr. Yusuf Al-Qaradawi juga berpendapat bahwa setiap muslim
yang memiliki penghasilan wajib mengeluarkan zakat, setiap kali menerima
pendapatan, apabila telah mencapai nisab dan sudah dikurangi dengan utang.
Zakat penghasilan dapat dbayarkan secara harian, mingguan, atau bulanan.
Di Indonesia, Majelis
Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan
keputusan soal zakat penghasilan, dalam fatwa MUI 7 tahun 2003 yang
bertuliskan, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya
dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85
gram.” Berdasarkan fatwa MUI, seorang muslim yang memiliki total penghasilan
dalam satu tahun senilai emas 85 gram, maka wajib mengeluarkan zakat
penghasilan.
Contoh cara menghitung
zakat penghasilan, Abdullah memiliki pendapatan profesinya sebagai karyawan
sebesar 10 juta rupiah. Abdullah telah mencapai nisab, yakni menerima
pendapatan selama satu tahun. Total pendapatan selama setahun 10 x 12 bulan =
120 juta. Harga emas 85 gram sekitar 68 juta. Maka perhitungan zakatnya, Rp
120.000.000 x 2,5% = Rp 3.000.000. Abdullah wajib membayar zakat penghasilannya
sebesar tiga juta rupiah.
Setiap jenis harta memiliki cara masing-masing untuk dihitung zakatnya. Setiap harta yang kita miliki tentu bukan murni berasal dari jerih payah dan usaha, ada campur tangan orang lain, dan campur tangan Allah. Oleh sebab itu, wajib bagi kita menyisihkan sebagian harta untuk mensejahterakan orang-orang yang butuh untuk melanjutkan hidup. Wallahu a'lam bissawab.(mth234)
Dikutip dari BAZNAS, Dompet Duafa, Zakat.or.id dan berbagai sumber
Tidak ada komentar